Negara Kenyang, Otak Disuruh Puasa Pemerintah akhirnya mengambil keputusan berani dan visioner: mengutamakan petugas SPPG menjadi PPPK, sementara guru-guru yang sudah puluhan tahun mengabdi dipersilakan melanjutkan pengabdian—dengan status tidak jelas, gaji seadanya, dan doa sebagai tunjangan utama. Logikanya sederhana dan sangat membumi: perut tidak bisa menunggu, otak bisa ditunda. Guru honorer telah bertahun-tahun mendidik generasi, mengajar di ruang kelas bocor, membeli spidol dari uang sendiri, dan tetap tersenyum meski gaji tak sebanding dengan ongkos hidup. Tapi semua itu kalah penting dibanding memastikan nasi tidak terlambat datang. Karena nasi bisa basi, sementara ilmu—menurut negara—bisa disimpan entah sampai kapan. Dalam paradigma baru ini, mencerdaskan kehidupan bangsa tampaknya sudah direvisi. Kini cukup mengenyangkan kehidupan bangsa. Soal cerdas, kritis, dan berakal sehat dianggap bonus opsional. Bahkan mungkin berbahaya, karena orang berakal cenderung bertanya dan...
"Kutipan Bacaan" Mengenai Standar Penilaian Pendidikan
"Bachrizal Bakhtiar, S. Pd."
"Bachrizal Bakhtiar, S. Pd."
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Hal ini dilakukan untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Standar Penilaian Pendidikan yang relevan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi :a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik.b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
A. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesi-nambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian tersebut di atas digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, serta untuk memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui : a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik. b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
A. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesi-nambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian tersebut di atas digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, serta untuk memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui : a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik. b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau ben- tuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui :1. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untukmenilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik. 2. Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
B. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
B. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan merupakan peni- laian akhir yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menen- tukan kelulusan peserta didik, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaian tersebut bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk se- mua mata pelajaran, yang dilakukan melalui Ujian Sekolah (US). Peserta didik yang mengikuti Ujian Sekolah harus mendapatkan nilai sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP.
C. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pe- lajaran tertentu dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :a. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan.b. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan.d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam untuk meningkatkan mutu pendidikan.
C. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pe- lajaran tertentu dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :a. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan.b. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan.d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah :a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.c. Lulus Ujian Sekolah (US).d. Lulus Ujian Nasional (UN).
D. Teknik dan Instrumen Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik;1) Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja;2) Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan pembelajaran;3) Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek;
D. Teknik dan Instrumen Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik;1) Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja;2) Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan pembelajaran;3) Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek;
Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan:(a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai,(b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan,(c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dan pemerintah dalam bentuk ujian sekolah atau madrasah harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. Sedangkan instrumen penilaian yang digunakan oleh pernerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antar tahun.
Comments