Satu Tangan Memotong, Tangan Lain Menawari Utang
Saya sedang mencoba memahami sebuah manuver fiskal daerah.
Beritanya: Bupati Dompu, Bambang Firdaus, baru saja bersilaturahim ke kantor PT SMI di Jakarta.
Ini bukan kunjungan biasa.
Latar belakangnya: Tahun 2026, Dompu akan mengalami "pemangkasan" dana transfer (TKDD) dari pusat. Jumlahnya tidak main-main: Rp 199 Miliar. Rp 199 Miliar adalah lubang yang sangat besar di APBD.
Ruang gerak Pemda untuk membangun, jadi sempit, kata Bupati. Lalu, apa solusinya? Bupati menyebutnya "terobosan pembiayaan yang bersifat inovatif, kreatif."
Saya coba belajar menerjemahkan jargon ini. "Pembiayaan kreatif" dalam konteks ini ternyata berarti: Pinjaman Daerah. Mereka datang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Siapa PT SMI ini.
Ternyata, ini adalah BUMN. Bank investasi. Milik siapa? Di bawah Kementerian Keuangan. Wih, ini lingkaran yang menarik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memotong dana transfer dengan tangan kirinya.
Lalu, Bupati datang ke "bank" milik Kemenkeu (PT SMI) untuk mengajukan utang dengan tangan kanannya. Tentu, ini bukan utang untuk bayar gaji atau perjalanan dinas.
Bupati dan Kepala BPKAD (Dae Roni) menegaskan, ini untuk proyek "produktif", bukan "konsumtif". Artinya, utang untuk membangun sesuatu yang (diharapkan) menghasilkan nilai tambah: jalan, rumah sakit, pasar, mungkin infrastruktur air bersih.
Bagaimana cara kerjanya? Saya pelajari mekanismenya. Ini bukan sekadar proposal. Pemda Dompu harus "lulus ujian" dulu. Mereka harus siapkan:
* Studi Kelayakan (FS).
* Detail Engineering Design (DED).
* Laporan audit BPK 5 tahun terakhir (minimal WDP, Wajar Dengan Pengecualian).
* Semuanya harus sejalan dengan RPJMD.
PT SMI akan menilai, apakah proyek ini layak? Dan apakah Dompu mampu bayar? Lalu, bunganya. Ini bagian yang paling saya cari. Bunganya tidak tetap. Biasanya mengacu pada imbal hasil Surat Utang Negara (SUN).
Tapi, ada informasi menarik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (pada November 2025) sedang mendorong skema baru via PP 38/2025. Skema pinjaman Pemda dengan bunga super rendah: 0,5%.
Mungkin, ini yang sedang dikejar oleh Pemkab Dompu. Bunga 0,5% itu praktis gratis. Sekarang, bagian paling krusial: Jaminannya apa?
Bagaimana cara bayarnya? Pemda wajib menganggarkannya di APBD setiap tahun. Strategi umumnya: Cicilan pokok diambil dari jatah DAU, cicilan bunga diambil dari PAD.
Tapi, apa yang terjadi jika Pemda gagal bayar? Jaminannya bukan sertifikat kantor bupati. Jaminannya adalah... dana transfer itu sendiri.
Saya baru paham. Untuk dapat pinjaman ini, Pemda wajib meneken Surat Kuasa kepada Kementerian Keuangan.
Isi surat kuasa itu, intinya:
"Wahai Kemenkeu, jika saya menunggak cicilan ke PT SMI, saya memberi Anda kuasa penuh untuk memotong langsung DAU atau DBH saya, dan membayarkannya ke PT SMI."
Jadi, ini gambaran besarnya. Kemenkeu memotong transfer Rp 199 Miliar. Dompu merespons dengan meminjam ke "bank" Kemenkeu (SMI).
Untuk menjamin pinjaman itu, Dompu harus mengizinkan Kemenkeu memotong transfer mereka di masa depan. Ini adalah pergeseran fundamental.
Dari era "menunggu transfer", ke era "membangun dengan utang". Ini adalah pertaruhan. Jika proyek produktif itu sukses dan PAD naik, Dompu menang. Jika tidak, mereka hanya menukar pemotongan hari ini dengan pemotongan yang sudah pasti di masa depan.

Comments